Juli: Bharada E Diperiksa Komnas HAM
Komnas HAM sebagai tim khusus eksternal bersifat independen memeriksa Bharada E dan sejumlah ajudan Irjen Sambo. Bharada E memenuhi panggilan pada Selasa (26/7/2022) dengan dikawal sejumlah polisi.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengungkapkan ada komunikasi antara Irjen Ferdy Sambo dan istri Putri Candrawathi yang memengaruhi pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Ia menjelaskan, komunikasi Ferdy Sambo dan istri terlihat dalam rekaman video berdurasi satu jam yang diterima Komnas HAM. Namun Anam tidak merinci isi percakapan Ferdy Sambo dan istri.
"Dalam rekaman video yang kami dapatkan dari kurang lebih 1 jam, yang kami juga tadi tanyakan apa yang terjadi dalam peristiwa itu, dan ternyata memang ada komunikasi antara Pak Sambo dan Ibu Sambo sehingga memang memengaruhi, sangat memengaruhi peristiwa yang ada di TKP 46 (rumah dinas Ferdy Sambo)," kata Anam, saat jumpa pers setelah memeriksa Ferdy Sambo di Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Jumat (12/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lanjut Anam, Komnas HAM juga konsen pada waktu peristiwa penembakan Brigadir J. Kepada Komnas HAM, Irjen Ferdy Sambo memastikan Brigadir J masih hidup ketika tiba di rumah dinasnya.
"Beberapa temuan yang kami proses itu juga kami uji ke Pak Sambo, yang pertama adalah soal konsen waktu, dari soal konsen waktu ini salah satunya paling penting adalah apakah ketika dia sampai di TKP Duren Tiga rumah dinas nomor 46 itu, Yoshua dalam kondisi hidup ataukah sudah meninggal, dia bilang masih hidup," kata Anam.
4 Tersangka Pembunuhan Brigadir J
Diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka pembunuhan Brigadir J. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Bharada E diperintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J. Ferdy Sambo diduga merekayasa kronologi kasus pembunuhan seolah-olah terjadi baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J.
Sedangkan Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan Bharada E terhadap Brigadir J. Para tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan.
Ferdy Sambo telah ditahan di Mako Brimob. Kamis kemarin (11/8/2022), dia diperiksa pertama kali setelah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Ferdy Sambo mengaku merencanakan pembunuhan karena Brigadir J melakukan hal yang mencoreng martabat keluarga.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Richard Eliezer alias Bharada E dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, dengan terdakwa Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2022).
Dalam persidangan, Richard menegaskan bahwa terdakwa Ferdy Sambo menghabisi Brigadir J menggunakan senjata Glock 17.
"Pada saat menembak Yosua, dia (Ferdy Sambo) menggunakan Glock?," tanya Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.
"Saya yakin Yang Mulia," jawab Richard.
"Pada saat dia maju pertama setahu saya Glock. Tapi tidak ada sampai sekarang Glock itu, saya tidak tahu Glock itu di mana," lanjut dia.
Richard juga menjelaskan bahwa Ferdy Sambo juga mengarahkan tembakan Glock 17 ke arah atas tangga di rumah Duren Tiga, Jakarta.
Namun Ferdy Sambo menggunakan senjata berbeda tipe HS saat menembak ke dinding di atas televisi.
Tembakan senjata yang diarahkan ke dinding tersebut diduga jadi bagian rekayasa tembak-menembak karangan Sambo.
"Nanti pas FS itu pas ke arah atas TV," kata Richard.
Setelah menembakkan peluru ke arah atas TV, Ferdy Sambo kata Richard berjalan ke arah tubuh Brigadir J dan menggunakan tangan kiri Brigadir J yang sudah tewas.
Baca juga: AKBP Ridwan Soplanit Sebut 12 Butir Sisa Peluru di Glock-17 jadi Bukti Bharada E Tembak Yoshua
Dengan menggunakan sarung tangan, Ferdy Sambo meletakkan senjata ke tangan almarhum Brigadir J, dan kemudian menarik pelatuknya.
"Dia jalan ke arah almarhum, dia sempat memegangkan senjata itu ke tangan almarhum lalu dia nembak lagi," terang Richard.
JAKARTA, RMNEWS.ID-Irjen Ferdy Sambo resmi ditetapkan jadi tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (9/8/2022), satu bulan setelah kasus ini bergulir. “Timsus (Tim Khusus Polri) telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, kepada wartawan dalam konferensi pers di gedung Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Dalam kasus ini, Irjen Ferdy Sambo dijerat pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dia terancam maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Sebelum ditetapkan jadi tersangka, Polri lebih dulu menetapkan jenderal bintang dua itu pelanggaran etik. Sambo dinilai tidak profesional dalam melakukan olah TKP dalam kasus kematian Brigadir J karena mengambil CCTV dari tempat kejadian perkara. “Tadi kan disebutkan, dalam melakukan olah TKP seperti Pak Kapolri sampaikan, terjadi misalnya pengambilan CCTV dan lain sebagainya,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022) malam. Oleh karenanya, terhitung Sabtu (6/8/2022), Sambo ditahan di ruang isolasi Mako Brimob.
Bberselang tiga hari Sambo ditahan di Mako Brimob, dia ditetapkan jadi tersangka pembunuhan berencana. Polri mengungkap, peran Sambo salah satunya adalah memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J. Adapun Bharada E adalah anak buah Sambo yang selama ini disebut-sebut terlibat baku tembak di rumah dinas Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
“Peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang mengakibatkan Saudara J meninggal dunia, yang dilakukan oleh Saudara RE (Richard Eliezer) atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo),” kata Kapolri dalam konferensi pers, Selasa. Sigit memastikan, tak ada peristiwa baku tembak di kediaman Sambo.
Setelah Sambo memerintahkan Eliezer menembak Brigadir J, dia mengambil pistol milik Brigadir J dan menembakkannya ke dinding-dinding rumah, agar terlihat seakan akan terjadi insiden tembak-menembak. Oleh karena itu, peran Sambo lainnya dalam kasus ini membuat skenario baku tembak. “Irjen Pol FS membuat skenario peristiwa seakan-akan terjadi peristiwa tembak-menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga,” kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andriyanto dalam konferensi, Selasa (10/8/2022).
Kasus kematian Brigadir J pertama kali diungkap pihak kepolisian pada Senin (11/7/2022). Polisi mengungkap bahwa Brigadir J merupakan personel Bareskrim Polri yang diperbantukan di Propam sebagai sopir Ferdy Sambo. Sementara, Bharada E adalah anggota Brimob yang diperbantukan sebagai asisten pengawal pribadi Sambo.
Awalnya, polisi menyebutkan bahwa Brigadir J tewas setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Polisi menyebut, peristiwa ini bermula dari dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi, istri Sambo.
Sebelum Sambo, polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni Bharada E dan Bripka RR. Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (3/8/2022). Oleh polisi, dia disebut berperan melakukan penembakan terhadap Brigadir J. Kemudian, pada Minggu (7/8/2022) ajudan istri Sambo, Ricky Rizal atau Bripka RR, ditetapkan sebagai tersangka.
Dia berperan membantu sekaligus menyaksikan penembakan. Bersamaan dengan penetapan tersangka Sambo, ditetapkan pula KM sebagai tersangka yang berperan membantu dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J. Keempatnya disangkakan pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) memasuki babak baru. Para terdakwa, Ferdy Sambo dkk kini segera menjalani persidangan.
Adapun para terdakwa kasus itu yakni Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi. Kemudian, ada ajudan Putri Candrawathi yakni Bharada Richard Eliezer Pudiang Lumiu (Bharada E) dan Ricky Rizal. Ada pula sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf.
detikcom telah merangkum perjalanan kasus mulai kematian Brigadir J, terungkapnya para tersangka hingga kasus ini disidangkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Juli: Kapolri Bentuk Tim Khusus
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kemudian membentuk tim khusus terkait kasus polisi tembak polisi di rumah Irjen Ferdy Sambo. Tim khusus dipimpin Wakapolri Komjen Gatot.
Juli: Brigadir J Diautopsi Ulang
Jenazah Brigadir J diautopsi ulang di RSUD Sungai Bahar, Muaro Jambi, Jambi. Brigadir J kemudian dimakamkan secara kedinasan.
Juli: Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Istri Sambo
Keesokan harinya, Selasa (12/7), Polres Metro Jakarta Selatan menyampaikan penjelasan soal dugaan kematian Brigadir J. Saat itu, Kapolres Metro Jaksel nonaktif, Kombes Budhi, menjelaskan bahwa Brigadir J tewas dalam baku tembak di rumah Irjen Sambo ini diawali dugaan pelecehan seksual Brigadir J kepada istri Irjen Sambo di Magelang. Ada laporan bertanggal 9 Juli 2022 masuk ke Polres Jaksel soal hal ini.
Juli: Kematian Brigadir J Baru Diungkap
Kematian Brigadir J baru diungkap pihak kepolisian dalam jumpa pers pada Senin (11/7), padahal peristiwa terjadi pada 8 Juli 2022. Hal ini disampaikan oleh Divisi Humas Polri. Polisi pun melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Agustus: Ferdy Sambo Jalani Pemeriksaan di Bareskrim Polri
Esok harinya, Irjen Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada 4 Agustus 2022. Ia juga meminta maaf atas dugaan pembunuhan yang terjadi di rumah dinasnya tersebut.
Juli: Narasi Brigadir J Tewas Karena Baku Tembak
Brigadir J meninggal dunia di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo setelah mendapatkan sejumlah tembakan.
Agustus: 25 Polisi Diperiksa, Sambo dkk Dimutasi
Kasus ini terus berkembang, sebanyak 25 polisi pun telah diperiksa dalam pengusutan kasus tewasnya Brigadir J. Ke-25 polisi itu diperiksa atas dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan tempat kejadian perkara (TKP). Tak lama setelahnya, Sambo dimutasi ke Yanma Polri bersama Karoprovos Divisi Propram Brigjen Pol Benny Ali dan Karopaminal Brigjen Hendra Kurniawan.
Simak video 'Komisi Yudisial RI Terjunkan Tim Pantau di Sidang Ferdy Sambo':
[Gambas:Video 20detik]
Selengkapnya di halaman berikut
Ferdy Sambo menyusun rencana pembunuhan hingga turut eksekusi Brigadir J.
Setelah melalui berbagai dinamika dalam proses penyidikan kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J), akhirnya perkara ini bergulir ke Pengadilan. Dalam Nomor Registrasi Perkara PDM-242/JKTSL/10/2022, Tim Jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyampaikan surat dakwaan atas nama Ferdy Sambo (FS). Mantan Kepala Divisi Profesi Pengamanan Mabes Polri itu didakwa dugaan pembunuhan berencana bersama Terdakwa Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo (RR), Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE), Kuat Ma'ruf (KM) (dalam dakwaan terpisah) dan dakwaan obstruction of justice atau lazim disebut dakwaan kumulatif.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) alur peristiwa pembunuhan berencana bermula dari terjadinya keributan antara J dengan Kuat Ma'ruf (KM). Kemudian Putri Candrawathi (PC) menghubungi Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE) agar dirinya bersama Ricky Rizal Wibowo (RR) kembali ke rumah Magelang. Seketika RE dan RR memasuki kamar PC menanyakan 'ada apa bu', dimintakan untuk J dipanggil menemui PC.
Namun RR tidak langsung memanggil J dan mengambil senjata api milik J serta senjata laras panjang yang ada di dalam kamar tidur J untuk mengamankan keduanya ke lantai dua. Setelah menemui J, dibujuklah untuk bersedia menemui PC meski sempat ditolak. Akhirnya bersedia, keduanya ditinggalkan di kamar pribadi PC selama sekitar 15 menit. Setelah J keluar, KM menyampaikan kepada PC untuk melapor kepada FS. Meski ia belum tahu pastinya peristiwa yang terjadi.
“Setelah itu Terdakwa FS yang sedang berada di Jakarta pada Jum'at dini hari tanggal 8 Juli 2022 menerima telepon dari PC yang sedang berada di rumah Magelang sambil menangis berbicara dengan FS bahwa J telah melakukan masuk ke kamar pribadi PC dan melakukan perbuatan kurang ajar terhadap PC,” ujar Jaksa Penuntut Umum Rudy Irmawan saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Mendengar itu FS marah, tetapi PC inisiatif meminta FS tidak menghubungi ajudan atau yang lainnya. Mengingat J memiliki senjata dan tubuh lebih besar dibanding ajudan lain yang mendampingi PC di Magelang. Ia pun meminta untuk pulang ke Jakarta agar dapat bercerita peristiwa yang terjadi.
Pada pagi hari setelahnya, PC berangkat ke Jakarta bersama 2 unit mobil. Rombongan menuju Jakarta dengan dikawal mobil patroli Pengawal Lalu Lintas Polres Magelang. Pada pukul 15.40 WIB akhirnya rombongan tiba di rumah Saguling. Di situlah PC menemui FS di lantai tiga untuk menceritakan peristiwa yang dialami di Magelang. Dalam alur yang dituliskan JPU, meski marah setelah mendengar pengakuan PC, sebagai seorang anggota Kepolisian berpengalaman puluhan tahun dan kecerdasannya, FS memikirkan dan menyusun strategi merampas nyawa J.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan bertemu dengan keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11) hari ini.
Dilansir dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang rencananya akan digelar pada pukul 09.30 WIB di ruang sidang utama.
"Agenda sidang pemeriksaan saksi pukul 09.30-selesai," demikian dikutip dari situs SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Majelis Hakim meminta agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan keluarga hingga kekasih Brigadir J sebagai saksi dalam sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa meminta agar JPU dapat kembali menghadirkan 12 saksi seperti pada sidang Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebelumnya.
Adapun saksi yang diminta dihadirkan merupakan pihak pengacara Kamaruddin Simanjuntak, kemudian ayah dan ibu Brigadir J yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak. Selanjutnya juga majelis hakim meminta agar JPU dapat menghadirkan kekasih Brigadir J, Vera Simanjuntak.
Sementara saksi lainnya yang turut diminta untuk dihadirkan merupakan Maharesa Rizky, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novita Sari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sangga Parulian, Roslin Emika Simanjuntak, dan Indra Manto Pasaribu.
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak mengatakan seluruh saksi dari pihak keluarga Brigadir J bakal memenuhi panggilan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (1/11).
"Keluarga Brigadir J baik orang tua, ayah ibu, tante, lalu kekasih, sudah sangat siap secara mental," ujarnya kepada wartawan, Senin (31/10).
Martin memastikan seluruh saksi dari pihak keluarga Brigadir J bakal memberikan keterangan sesuai dengan apa yang mereka ketahui dalam persidangan tersebut.
Ia menambahkan, seluruh saksi yang diminta dihadirkan oleh majelis hakim sudah siap untuk menghadapi Sambo dan Putri secara terpisah ataupun bersamaan.
Diketahui, Sambo dan Putri didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama dengan Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.
Adapun perbuatan tersebut dilakukan Sambo di rumah dinas yang terletak di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7) lalu.
Atas perbuatannya tersebut, Sambo dan Putri didakwa melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Agustus: Bharada E Jadi Tersangka Pembunuhan
Kasus yang tadinya mengarah kepada aksi bela diri kemudian berubah menjadi aksi pembunuhan. Bharada E pun menjadi tersangka pembunuhan. Ia dijerat pasal berlapis terkait kasus kematian Brigadir J dalam kasus tembak menembak di rumah Irjen Ferdy Sambo. Bukan hanya dijerat pasal pembunuhan, Bharada E juga dijerat dengan pasal turut serta.